Tampilkan postingan dengan label Lebih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lebih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Oktober 2011

Dividen Bank BUMN Ditetapkan Lebih Rendah?

,
Direksi bank-bank BUMN di Istana Presiden (Istana Presiden)
BERITA TERKAIT
  • Pengurangan Dividen Bank Pengaruhi Suku Bunga
  • Alasan Dividen Bank BUMN Lebih Kecil
  • BUMN Usul Setoran Dividen Jadi Rp25 Triliun
  • Mustafa: Dividen BUMN Sesuai Porsinya
  • BUMN Turunkan Target Dividen Jadi Rp27,5 T

VIVAnews - Komisi XI DPR meminta pemerintah terutama  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memberikan target setoran dividen kepada bank-bank pelat merah. Keuntungan bank BUMN lebih baik digunakan untuk memperkuat permodalan perusahaan

"Sehingga laba perbankan lebih diprioritaskan pada penambahan modal (mempertahankan CAR)," kata Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian BUMN, dan Bank BNI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2011.

Achsanul menilai, pengenaan dividen yang lebih besar justru akan membuat ekspansi bisnis perusahaan akan terhambat dibandingkan perbankan swasta atau asing di Indonesia.

"Bayangkan saja Rp1 triliun saja bank keluar uang, maka CAR (rasio kecukupan modal) akan tergerus 0,2 persen. Menjaga CAR jauh lebih penting bagi bank," kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis, Kementerian BUMN, Pandu Djajanto menjanjikan akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan alasan memberikan kesempatan bagi bank BUMN untuk memiliki permodalan yang cukup.

"Bukan memperkecil, tapi kita akan mempertimbangkan agar bank itu mempunyai kemampuan untuk permodalan yang cukup. Makanya dividen jangan ditarik sebanyak mungkin. Mungkin untuk dikapitalisasi lebih banyak. Besarnya belum, itu nanti," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk, Gatot M Suwondo sebelumnya meminta agar setoran dividen yang masuk ke kas negara hanya sebesar 20 hingga 25 persen saja.

"Yang wajar lah. Misalnya 20-25 persen. Itu wajar. Minimal 20-30 persen," kata Gatot. "Tapi kalau tiba-tiba 50 persen, kita kacau menghitungnya, belum lagi kalau ada uang muka."

Namun, Gatot mengaku tidak keberatan jika pemerintah memang memutuskan setoran dividen bank BUMN bisa mencapai 50 persen. Seraya mengingatkan, keputusan tersebut akan membuat membuat bank-bank pemerintah harus lebih cepat menyediakan pendanaan baru.

"Dividen keuntungan perusahaan untuk penambahan modal, pemegang saham perlu dapat pendapatan, kalau setiap tahun ditarik 50 persen, kita oke saja," ungkapnya.

Setoran dividen pada 2010 lalu, lanjut Gatot, masih wajar yaitu 35 persen. Dirinya juga memahami posisi Kementerian BUMN sebagai pemegang saham yang menarik deviden berdasarkan target yang telah ditentukan. "Makanya yang tahu persis untuk usul dividen ya manajemen," kata dia.(umi)

Read more

Kerugian Negara Atas Asian Agri Lebih Besar

,
Ilustrasi uang rupiah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
  • Dirjen Pajak Teliti Beda Tunggakan Asian Agri
  • Empat Modus Asian Agri Tunggak Pajak
  • BPKP: Asian Agri Rugikan Negara 1,29 Triliun
  • Vincent Beberkan Kasus Pajak Asian Agri
  • Satgas Pantau Sidang Asian Agri

VIVAnews - Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juniver Sinaga, mengatakan jika diberikan kesempatan lebih dari 40 hari kerja dalam mengaudit Asian Agri Group, maka bisa mengungkap kerugian negara yang lebih besar.

Asian Agri Grup adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto.

"Kalau diberikan waktu lebih, akan lebih banyak lagi kerugiannya. Dari pengalaman saya melakukan investigasi, maka akan terungkap lebih banyak lagi," ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Suwir Laut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2011.

Hasil audit investigasi BPKP atas perintah penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun. Investigasi ini dibatasi 40 hari kerja sebagaimana perintah pengadilan yang meminta penghitungan kerugian negara atas kasus pajak Asian Agri Group.

"Kami melakukan pemeriksaan dokumen terkait kasus Asian Agri Group, kemudian memeriksa BAP penyidik dan resume dari penyidik," kata Juniver.

Juniver mengatakan, audit forensik ini dibatasi terhadap dokumen-dokumen kasus pajak di 14 perusahaan milik Asian Agri Group. Berdasarkan penyidikan, manipulasi pajak diduga terjadi dalam SPT Pajak Asian Agri Group pada kurun waktu 2002 hingga 2005. Terdapat 4 modus manipulasi pajak yang ditemukan. "Di luar itu tidak kami periksa," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Assegaf mempersoalkan mengapa audit tersebut terbatas pada data-data yang disediakan penyidik. "Mengapa BPKP tidak memeriksa sendiri dokumen-dokumen yang lain," tanya Assegaf.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Juniver menyatakan, BPKP tidak boleh sembarangan memeriksa dokumen. Terkait perintah majelis hakim, maka data yang diperiksa harus fokus pada bukti-bukti kerugian negara. "Kami tidak boleh mengambil data yang baru," jawab Juniver.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Pajak.

Suwir Laut diduga telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,296 triliun. Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara. (adi)

Read more
 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger