Tampilkan postingan dengan label Kerugian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kerugian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Oktober 2011

Kerugian Negara Atas Asian Agri Lebih Besar

,
Ilustrasi uang rupiah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
  • Dirjen Pajak Teliti Beda Tunggakan Asian Agri
  • Empat Modus Asian Agri Tunggak Pajak
  • BPKP: Asian Agri Rugikan Negara 1,29 Triliun
  • Vincent Beberkan Kasus Pajak Asian Agri
  • Satgas Pantau Sidang Asian Agri

VIVAnews - Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juniver Sinaga, mengatakan jika diberikan kesempatan lebih dari 40 hari kerja dalam mengaudit Asian Agri Group, maka bisa mengungkap kerugian negara yang lebih besar.

Asian Agri Grup adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto.

"Kalau diberikan waktu lebih, akan lebih banyak lagi kerugiannya. Dari pengalaman saya melakukan investigasi, maka akan terungkap lebih banyak lagi," ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Suwir Laut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2011.

Hasil audit investigasi BPKP atas perintah penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun. Investigasi ini dibatasi 40 hari kerja sebagaimana perintah pengadilan yang meminta penghitungan kerugian negara atas kasus pajak Asian Agri Group.

"Kami melakukan pemeriksaan dokumen terkait kasus Asian Agri Group, kemudian memeriksa BAP penyidik dan resume dari penyidik," kata Juniver.

Juniver mengatakan, audit forensik ini dibatasi terhadap dokumen-dokumen kasus pajak di 14 perusahaan milik Asian Agri Group. Berdasarkan penyidikan, manipulasi pajak diduga terjadi dalam SPT Pajak Asian Agri Group pada kurun waktu 2002 hingga 2005. Terdapat 4 modus manipulasi pajak yang ditemukan. "Di luar itu tidak kami periksa," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Assegaf mempersoalkan mengapa audit tersebut terbatas pada data-data yang disediakan penyidik. "Mengapa BPKP tidak memeriksa sendiri dokumen-dokumen yang lain," tanya Assegaf.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Juniver menyatakan, BPKP tidak boleh sembarangan memeriksa dokumen. Terkait perintah majelis hakim, maka data yang diperiksa harus fokus pada bukti-bukti kerugian negara. "Kami tidak boleh mengambil data yang baru," jawab Juniver.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Pajak.

Suwir Laut diduga telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,296 triliun. Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara. (adi)

Read more

Rabu, 05 Oktober 2011

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp7,7 T

,
Ketua BPK Hadi Purnomo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
  • BPK Tak Puas Kinerja Keuangan Pemerintah
  • Alasan Skor Audit Keuangan Polri Tertinggi
  • Temuan BPK Soal Kerugian Rp249 M Diabaikan
  • Laporan Keuangan Daerah Tak Wajar Meningkat
  • BPK: Semester II, Negara Rugi Rp3,87 Triliun

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pihaknya menemukan sebanyak 3.463 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp7,71 triliun. Temuan itu merupakan hasi laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2011.

Hasil pemeriksaan BPK dalam IHPS I tahun 2011 tersebut memeriksa sebanyak 11.430 kasus senilai Rp26,68 triliun.

"Dari total temuan BPK tersebut, sebanyak 3.463 kasus senilai Rp7,71 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam sambutan di Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Hadi mengatakan, dari temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp7,71 triliun tersebut, pemerintah telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp136,77 miliar selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa.

Selain itu, BPK mengungkapkan temuan pemeriksaan lain berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektivan yang mencapai 7.967 kasus senilai Rp18,96 triliun. "BPK juga menemukan berbagai kelemahan administrasi dan Sistem Pengendalian Internal (SPI)," terangnya.

Dalam melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), BPK setidaknya menemukan 899 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Internal dan 1.251 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Hadi menjelaskan, nilai temuan tersebut sebesar Rp5,89 triliun yang terdiri atas kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, ketidakefisienan. "Dan ketidakefektivan yang dapat dinilai dengan uang," ujarnya.

Selain temuan yang dapat dinilai dengan uang tersebut, dia melanjutkan, BPK juga menilai adanya kelemahan dalam SPI dan administrasi yang memerlukan perbaikan SPI atau tindakan administratif.

Untuk diketahui, total objek pemeriksaan BPK dalam semester I-2011 itu sebanyak 682 objek pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan sebanyak 460 objek pemeriksaan, pemeriksaan kinerja sebanyak 14 objek pemeriksaan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Sebanyak 208 objek pemeriksaan.

Objek pemeriksaan keuangan meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan badan lainnya termasuk BUMN. (art)

Read more
 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger