Tampilkan postingan dengan label Audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Audit. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Oktober 2011

Hasil Audit Century Baru Kelar November

,
Bank Century (Andika Wahyu)
BERITA TERKAIT
  • Ada Apa di Balik Pinjaman Budi Mulya?
  • Dana Century ke Budi Mulya, BPK Pilih Bungkam
  • DPR Sudah Diberi Tahu BPK soal Aliran ke Budi
  • Harta Deputi BI Budi Mulya Rp9,4 Miliar
  • DPR: Budi Mulya Bisa Langgar Kode Etik

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan laporan hasil audit forensik terkait aliran dana pemilik PT Bank Century Tbk baru akan dikeluarkan akhir November mendatang.

Desakan agar BPK segera mengumumkan laporan hasil audit itu mengemuka setelah Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dikabarkan menerima pinjaman dari pemilik Bank Century, Robert Tantular.

"Saya sudah bilang kalau laporan itu baru selesai akhir November," kata Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri kepada VIVAnews.com saat ditemui di kantor BPK, Jakarta, Senin 3 Oktober 2011.

Hasan menyatakan dirinya tidak dapat berkomentar lebih jauh mengenai kapan aliran dana tersebut dilakukan ke Budi Mulya. "Saya belum ada pernyataan apa-apa, kalau BPK belum mengeluarkan statement, artinya belum mengeluarkan pendapat," kata Hasan.

Alasan lain yang menyebabkan tidak bisa mengeluarkan pernyataan adalah kode etik yang menegaskan larangan kepada siapa pun untuk memberitahukan hasil laporan audit, jika belum diserahkan pada pihak peminta laporan.

Dia pun menyatakan, setiap laporan hasil audit yang belum disampaikan ke pihak berwenang tidak bisa dibuka kepada publik. "Tolong pahami, saya orangnya sangat ketat untuk menjaga etik, dan sumpah jabatan," tegas dia.

Untuk itu, Hasan meminta agar seluruh pihak menunggu laporan resmi dari BPK setelah laporan tersebut sudah disampaikan ke anggota dewan di Gedung MPR/DPR.

"Makanya tunggulah nanti laporan resmi dari BPK, kalau sudah ada laporan resmi dari BPK baru saya bisa bicara. Kalau belum ada laporan resmi kami mohon maaf," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua BPK, Hadi Purnomo juga menyatakan hal serupa. "Kalau laporan selesai, kami laporkan ke DPR, baru terbuka untuk umum. Jika sesuai UU Keuangan dan BPK, setelah laporan selesai, kami kirim ke peminta laporan," kata dia.

Hadi hanya mengungkapkan bahwa laporan hasil audit forensik saat ini masih ditelaah oleh para bawahannya. "Jadi pokoknya, laporannya masih di bawah, masih di tim. Tim pemeriksanya," ujar Hadi Purnomo kepada VIVAnews.com.

Seperti diketahui, Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dikabarkan telah menerima pinjaman sebesar Rp1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Dari pengakuannya kepada internal BI, Budi Mulya kabarnya menyatakan pinjaman tersebut bersifat pribadi dan tak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota dewan gubernur BI. (art)

Read more

4 Hari Lagi, Audit Divestasi Newmont Kelar

,
Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara (VIVAnews/Hadi Suprapto)
BERITA TERKAIT
  • ESDM: Freeport & Newmont Belum Mau Negosiasi
  • Kuartal II, Newmont Setor Rp3,2 T ke Negara
  • Audit Divestasi 7% Saham Newmont Dekati Akhir
  • Alasan BPK Hanya Audit 7% Saham Divestasi NNT
  • BPK: Audit Newmont, Kemenkeu Kooperatif

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan hasil audit  Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah akan selesai dalam empat hari mendatang.

Audit PDTT tersebut merupakan permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa alasan di balik keputusan Kementerian Keuangan membeli jatah saham divestasi dari perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut.

"Yang menjadi penanggung jawab (‎Taufiqurrahman) Ruqi dan saya," ujar Anggota BPK, Ali Masykur Musa saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Sebelumnya, kepastian pembelian saham divestasi Newmont diperoleh setelah dilakukan penandatangan perjanjian jual beli saham divestasi antara pemerintah yang diwakili Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Soritaon, dengan pihak Newmont. Penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan pada 6 Mei 2011.

Dalam transaksi tersebut, pemerintah Indonesia membeli saham divestasi 2010 tersebut dengan nilai US6,8 juta. Harga tersebut lebih rendah dari penawaran yang semula diajukan Newmont sebesar US1 juta.

Menurut Ali Masykur, saat ini hasil temuan audit telah diperoleh dan sedang dilakukan proses penyusunan. Dirinya dalam pemeriksaan ini membidangi permasalahan pertambangan, sedangkan rekannya, Taufiqurrahman Ruqi, membidangi persoalan PDTT.

Dalam hasil audit tersebut, Ali Masykur menegaskan, pembelian saham divestasi Newmont akan ditelaah dari sisi investasi atau penyertaan modal pemerintah. Untuk membedahnya, BPK akan menggunakan landasan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Diskusinya sangat mendalam di situ," ujar Ali Masykur.

Sebelumnya, BPK melansir hasil temuan audit PDTT selama semester I-2010. BPK setidaknya menemukan 899 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Internal dan 1.251 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, nilai temuan tersebut sebesar Rp5,89 triliun yang terdiri atas kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, dan ketidakefisienan. "Dan ketidakefektivan yang dapat dinilai dengan uang," ujarnya.

Selain temuan yang dapat dinilai dengan uang tersebut, dia melanjutkan, BPK juga menilai adanya kelemahan dalam SPI dan administrasi yang memerlukan perbaikan SPI atau tindakan administratif. (art)

Read more
 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger