Tampilkan postingan dengan label Hari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hari. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Oktober 2011

Aturan Devisa Ekspor Terbit Hari Ini

,
Ilustrasi kegiatan ekspor-impor (eolaspecialtyfoods.com)
BERITA TERKAIT
  • Komoditas RI yang Jadi Incaran China
  • Indonesia Cetak Rekor Ekspor Bulanan
  • Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Rotan
  • Biaya Logistik RI Lebih Mahal dari Malaysia
  • Krisis Global, RI Waspadai Serbuan Asing

VIVAnews- Bank Indonesia hari ini resmi mengeluarkan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa penarikan utang luar negeri (DULN). Dengan kebijakan ini, eksportir diwajibkan menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia. Demikian juga, debitur utang luar negeri diwajibkan menarik DULN melalui bank devisa di Indonesia.

Hal itu Sesuai dengan UU No. 24 tahun 1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan/atau mengkonversikannya ke mata uang Rupiah.

Kebijakan ini sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat stabilitas makroekonomi khususnya stabilitas nilai tukar rupiah.

“Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan kesinambungan pasokan devisa ke pasar valas domestik, sehingga ketergantungan terhadap dana jangka pendek yang bersifat spekulatif (hot money) berkurang dan nilai tukar rupiah akan lebih stabil”, kata Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution dalam siaran persnya di Jakarta, 3 Oktober 2011.

Darmin menegaskan semakin besarnya devisa yang masuk ke dalam negeri juga akan menjadi sumber dana bagi pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi dan peningkatan kegiatan usaha perbankan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas statistik ekspor, impor, utang luar negeri, neraca pembayaran (balance of payment) dan monitoring devisa sehingga mendukung kebijakan moneter maupun kebijakan perpajakan dan kepabeanan.

Kebijakan ini resmi berlaku sejak tanggal 2 Januari 2012, sesudah masa transisi saat ini. Pada prinsipnya, semua DHE wajib diterima bank domestik paling lambat 3 bulan setelah tanggal ekspor sesuai di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Untuk tahun 2012 (masa transisi), DHE paling lambat diterima 6 bulan setelah tanggal PEB.

Bagi eksportir yang sudah memperjanjikan penerimaan DHE tidak melalui bank domestik, diberikan masa transisi 1 tahun hingga 31 Desember 2012.

Sementara itu, DULN yang wajib ditarik melalui bank devisa di Indonesia adalah devisa utang luar negeri yang ditarik secara cash/tunai, berupa non revolving loan agreement dan surat – surat berharga utang (debt securities). Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya kebijakan ini tidak wajib dilakukan melalui bank devisa di domestik. (eh)

Read more

4 Hari Lagi, Audit Divestasi Newmont Kelar

,
Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara (VIVAnews/Hadi Suprapto)
BERITA TERKAIT
  • ESDM: Freeport & Newmont Belum Mau Negosiasi
  • Kuartal II, Newmont Setor Rp3,2 T ke Negara
  • Audit Divestasi 7% Saham Newmont Dekati Akhir
  • Alasan BPK Hanya Audit 7% Saham Divestasi NNT
  • BPK: Audit Newmont, Kemenkeu Kooperatif

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan hasil audit  Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah akan selesai dalam empat hari mendatang.

Audit PDTT tersebut merupakan permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa alasan di balik keputusan Kementerian Keuangan membeli jatah saham divestasi dari perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut.

"Yang menjadi penanggung jawab (‎Taufiqurrahman) Ruqi dan saya," ujar Anggota BPK, Ali Masykur Musa saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Sebelumnya, kepastian pembelian saham divestasi Newmont diperoleh setelah dilakukan penandatangan perjanjian jual beli saham divestasi antara pemerintah yang diwakili Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Soritaon, dengan pihak Newmont. Penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan pada 6 Mei 2011.

Dalam transaksi tersebut, pemerintah Indonesia membeli saham divestasi 2010 tersebut dengan nilai US6,8 juta. Harga tersebut lebih rendah dari penawaran yang semula diajukan Newmont sebesar US1 juta.

Menurut Ali Masykur, saat ini hasil temuan audit telah diperoleh dan sedang dilakukan proses penyusunan. Dirinya dalam pemeriksaan ini membidangi permasalahan pertambangan, sedangkan rekannya, Taufiqurrahman Ruqi, membidangi persoalan PDTT.

Dalam hasil audit tersebut, Ali Masykur menegaskan, pembelian saham divestasi Newmont akan ditelaah dari sisi investasi atau penyertaan modal pemerintah. Untuk membedahnya, BPK akan menggunakan landasan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Diskusinya sangat mendalam di situ," ujar Ali Masykur.

Sebelumnya, BPK melansir hasil temuan audit PDTT selama semester I-2010. BPK setidaknya menemukan 899 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Internal dan 1.251 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, nilai temuan tersebut sebesar Rp5,89 triliun yang terdiri atas kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, dan ketidakefisienan. "Dan ketidakefektivan yang dapat dinilai dengan uang," ujarnya.

Selain temuan yang dapat dinilai dengan uang tersebut, dia melanjutkan, BPK juga menilai adanya kelemahan dalam SPI dan administrasi yang memerlukan perbaikan SPI atau tindakan administratif. (art)

Read more
 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger