Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Oktober 2011

Gandeng Swasta, Pemerintah Bangun PLTU Rp30 T

,
Ilustrasi PLTU (Antara/ Henky Mohari)
BERITA TERKAIT
  • PLTU Rusak, PLN Janji Tidak Ada Pemadaman
  • PLTU Suralaya Terbakar, Listrik Jawa Aman
  • 4 Konsorsium Bersaing Garap PLTU Jateng
  • PLTU Suralaya Siap Amankan Listrik Jawa Bali
  • Pemerintah Jamin Proyek PLTU Jateng Rp30 T

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara hari ini menandatangani proyek Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS) untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap bertenaga 2x1000 megawatt (MW) senilai Rp30 triliun. Lokasi PLTU tersebut berada di Jawa Tengah.

"Proyek PLTU Jateng ini merupakan proyek kerja sama pemerintah dan swasta skala besar pertama dengan nilai investasi lebih dari Rp30 triliun, sekaligus proyek pertama yang dilakukan dengan Peraturan Presiden No 67/2005 terkait kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.

Hatta mengatakan bahwa proyek ini merupakan salah satu dari proyek yang dimaksudkan dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI) dan showcase KPS yang dicanangkan pemerintah pada 2010.

"Proyek ini mendapatkan penjaminan pemerintah dengan menggunakan skema penjaminan bersama antara pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia," lanjutnya.

Dokumen yang ditanda tangani adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian Jual Beli Listrik antara PT PLN dengan pengembang listrik swasta PT Bhimasena Power Indonesia.

2. Perjanjian Penjaminan antara Menteri Keuangan RI dan PT PII sebagai penjamin dengan pihak pengembang listrik swasta PT BPI.

3. Perjanjian Regres antara Menteri Keuangan RI dan PT PLN.

4. Perjanjian Regres antara PT PII sebagai penjamin dengan PT PLN.

5. Sponsor Agreement untuk pengembangan proyek antara J-Power, Itochu, dan Adaro.

Sebagai informasi, konsorsium J-Power, Itochu, dan Adaro adalah pemenang tender proyek PLTU 2x1000 MW pada 17 Juni 2011 yang selanjutnya dibentuk PT Bhimasena Power Indonesia sebagai entitas pelaksana proyek. Skema yang ditetapkan dalam proyek ini adalah Build-Own-Operated-Transfer dengan masa konsesi 25 tahun.

Diperkirakan proyek ini mulai beroperasi pada akhir 2016. Teknologi yang digunakan adalah ultra-supercritical yang memiliki tingkat efisiensi dan emisi karbon lebih baik dari pembangkit batu bara.

Butuh 7 ton batu bara
Perusahaan Listrik Negara juga menyampaikan bahwa PLTU Jateng 2x1000 MW yang dokumen pengerjaannya baru ditandatangani akan membutuhkan tujuh juta ton batu bara setahun. Batu bara tersebut diperuntukan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tersebut.

"Hitung saja, kalau setiap 600 MW butuh 2 juta ton batu bara. Jadi, ini butuhnya 7 juta batu bara berkalori rendah 3.000-4.000 kalori," jelas Direktur Energi Primer PLN, Nur Pamudji, saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.

Terkait pengadaan batu bara, dia menjelaskan, akan dilakukan proses pengadaan oleh pengembang listrik PLTU Jateng, yakni PT Bhimasena Power Indonesia.

"Jadi, mulai tahun ini akan digarap pengerjaannya, begitu PPA (Power Purchase Agreement) diteken. Pasokan batu bara dan sub kontraktornya segala macam akan dikerjakan tahun ini dan diperkirakan selesai pada 2016," ungkapnya.

Proyek ini, dia menambahkan, juga merupakan proyek kerja sama antara pemerintah dan swasta. Direncanakan, listrik yang dihasilkan akan dialirkan ke sistem listrik Jawa Bali pada jaringan 500 kv.

"Ini untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, Pak Dahlan (Direktur Utama PLN) bilang, selama dia menjabat, pertumbuhan listrik sudah 3000 MW. Berarti tiap tahun harus sediakan itu listriknya," tuturnya. (art)

Read more

Rabu, 05 Oktober 2011

RUU OJK, Ini Kesepakatan DPR dan Pemerintah

,
Menteri Keuangan Agus Martowardojo (VIVAnews/Adri Irianto)
BERITA TERKAIT
  • Ekonom Khawatir LKBB Picu Bubble Ekonomi
  • Pemerintah Sambut Baik Molornya RUU OJK
  • Perbanas: OJK Buntu Bikin Tak Pasti Perbankan
  • Pembahasan OJK Tunggu Mukjizat?
  • Bank Indonesia Senang OJK Buntu

VIVAnews - Kabar terbaru muncul dari pembahasan rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah dan DPR kabarnya telah menyepakati satu dari tiga permasalahan dari pembentukan otoritas tertinggi pengawas perbankan tersebut.

Kesepahaman yang sudah disepakati pemerintah dan DPR itu adalah terkait dengan pembagian kerja dari anggota dewan. "Sekarang ini kan misalnya,  pembidangan, berapa komisaris eksekutif, berapa komisaris biasa sudah disepakati," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui seusai rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2011.

Dua permasalahan lain yang belum menemui kata sepakat, ungkap Agus, adalah tata cara pemilihan dewan komisioner dan koordinasi OJK dengan Bank Indonesia.

Dalam hal dewan komisioner OJK, pemerintah menyatakan akan menggelar rapat konsultasi terlebih dahulu dengan presiden. Konsultasi itu akan memfinalkan jumlah anggota dewan komisoner, kewenangan, serta tata cara pemilihan.

Sedangkan untuk persoalan koordinasi OJK dan BI, Agus mengungkapkan, DPR akan mengundang bank sentral untuk meminta masukan mengenai format yang ideal. "Hari Kamis kami akan ketemu lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah bersikeras dewan komisioner OJK memiliki formasi 2-7 yaitu dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan BI dan tujuh ex-officio melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Di sisi berbeda, DPR mengusulkan komposisi 2-5-2 yaitu dua ex officio dari Kementerian Keuangan dan BI, lima komisioner melalui uji kelayakan di DPR dan dua komisioner melalui pemilihan DPR.

Pemerintah selama ini bersikeras bahwa kewenangan pengawasan dunia perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan merupakan bagian dari eksekutif. Selain itu, sebagai wakil pemerintah, anggota ex-officio merelakan tidak memiliki hak voting dengan pertimbangan prinsip independensi yang menjadi dasar pembentukan OJK.
 
Pembahasan OJK memang sudah berlarut-larut sejak batas waktu yang ditetapkan. Dasar hukum pembentukan lembaga pengawas perbankan tersebut seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2010. Namun, alotnya pembahasan OJK, menyebabkan batas waktu yang ditetapkan tersebut molor dari jadwal semula.

DPR melalui sidang paripurna akhirnya menyepakati perpanjangan pembahasan RUU OJK maksimal satu kali masa sidang.

Read more
 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger