Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Oktober 2011

BPK: 305 Kasus Terindikasi Pidana Rp33 T

,
Ketua BPK Hadi Purnomo kala menyerahkan hasil audit Century ke Ketua DPR (Antara/ Ismar Patrizki)
BERITA TERKAIT
  • BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp7,7 T
  • BPK Tak Puas Kinerja Keuangan Pemerintah
  • Alasan Skor Audit Keuangan Polri Tertinggi
  • Temuan BPK Soal Kerugian Rp249 M Diabaikan
  • Laporan Keuangan Daerah Tak Wajar Meningkat

VIVAnews - Sejak 2003 hingga semester I-2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya telah menyampaikan laporan yang terindikasi tindak pidana sebanyak 305 kasus senilai Rp33,66 triliun. Laporan tersebut diserahkan kepada sejumlah lembaga penegak hukum.

Dari Jumlah tersebut, laporan yang telah ditangani pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 166 kasus.

"Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya sebanyak 139 kasus," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam sambutan di sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Data BPK menunjukkan, dari laporan yang sudah diserahkan tersebut, sebanyak 41 kasus sudah masuk pelimpahan kepada penyidik, telaahan gelar perkara dan penelitian 21 kasus, penyelidikan 24 kasus, penyidikan 10 kasus, proses sidang 1 kasus, penuntutan 11 kasus, vonis atau banding 47 kasus, dan dihentikan sebanyak 11 kasus.

Secara umum, sejak 2005 hingga semester I-2011, BPK mengaku telah memberikan 191.757 rekomendasi senilai Rp103,19 triliun kepada lembaga terkait. Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

Hadi mengatakan, sesuai pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK telah melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang diserahkan BPK. Hasil pemantaaun tersebut menunjukkan beberapa hasil, yaitu:

Pertama, 106.058 rekomendasi senilai Rp37,87 triliun atau sekitar 55,30 persen telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

Kedua, sebanyak 40.841 rekomendasi senilai Rp40,41 triliun atau sekitar 21,29 persen ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut.

Ketiga, sebanyak 44.858 rekomendasi senilai Rp24,91 triliun atau 23,39 persen belum ditindaklanjuti.

"Entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dari 2005 sampai semester I-2011 berupa penyetoran kas/penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan senilai Rp25,57 triliun," kata Hadi.

BPK juga mengungkapkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara dan daerah pada semester I-2011 yang menunjukkan antara lain sebanyak 85.139 kasus senilai Rp17,93 triliun ditemukan terjadi sejak akhir 2004 hingga semester I-2011.

Penyelesaian berupa angsuran terpantau sebanyak 18.297 kasus senilai Rp1,81 triliun, sedangkan pelunasan sebanyak 22.992 kasus senilai Rp4,84 triliun. "Dan penghapusan kerugian negara atau daerah telah dilakukan atas 117 kasus senilai Rp10,20 miliar," tuturnya. (art)

Read more

Kasus Jual iPad, Jaksa Abaikan Permendag

,
Randy dan Dian pada saat menjalani persidangan (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
BERITA TERKAIT
  • Jaksa Tolak Pembelaan Tersangka Kasus iPad
  • Samsung Pernah Suplai Screen untuk iPad
  • iPad 3 Akan Hadir Dengan Baterai Lebih Tipis
  • iPad 3 Diluncurkan Awal Tahun 2012?
  • Saksi Kasus iPad: Dian Bukan Penjual

VIVAnews - Setelah Randy dan Dian terkena kasus jual beli iPad yang tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia, kini giliran Calvin alias Winoto dan Charlie Sianipar terkena kasus yang sama.

Juru Bicara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto, mengatakan, dari kasus iPad yang terjadi, seharusnya mereka tidak layak untuk disalahkan. Karena, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang memuat produk-produk telekomunikasi yang diharuskan melampirkan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.

"Ini menimbulkan keprihatinan kita bahwa kelihatannya jaksa tidak mau melihat Permendag ini," kata Gunarto dalam konferensi pers usai diskusi yang melibatkan pihak penyidik kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, akademisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Gabungan Elektronika (Gabel) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2011.

Menurut Gunarto, dalam kasus penjual iPad ini, terdapat kesalahan dalam memaknai aturan yang ada. Jaksa, lanjut Gunarto, menjerat penjual karena melanggar Pasal 62 ayat (1) pengganti Pasal 8 ayat (1) huruf J Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dijerat karena tak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Padahal, Gunarto menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan juga harus mengacu kepada ketentuan perundangan yang ada yaitu Permendag Nomor 19/2009 mengenai Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna jual.

Dalam aturan Permendag ini, kata Gunarto, produk ipad belum termasuk dari daftar 45 produk telekomunikasi yang diwajibkan melampirkan petunjuk manual berbahasa Indonesia.

"Dalam diskusi tadi memperlihatkan jaksa tak melihat aturan ini, tapi langsung menginduk pada pasal delapan," kata dia.

Hal ini terjadi, kata Gunarto, karena sebelumnya pernah ada kasus yang sama dan telah memiliki ketetapan hukum, dan penjualnya tak melakukan banding. Sebenarnya, Gunarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi siapa pun yang menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 itu untuk melihat kasus ini.

Berdasarkan survei yang dilakukan BPKN, penggunaan UU Perlindungan Konsumen masih amat minim. BPKN pernah melakukan survei di 28 kota besar di Indonesia yang kemudian hasilnya 23 kota di antaranya, tanpa menyebutkan kota mana saja, pengadilan negeri di kota tersebut tidak pernah menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam upaya menyelesaikan kasus sengketa konsumen.

Sementara itu, Koordinator Penelitian dan Pengembangan BKPN, Eni Suhaeni Bakri menyatakan, seharusnya dalam menyelesaikan kasus seperti ini, diharapkan semua pihak mengedepankan pertimbangan sosiologis dan etika, sehingga penggunaan hukum pidana hanya menjadi upaya terakhir menyelesaikan kasus ini.

"Salah satu contoh lainnya ialah jika ada suatu perusahaan yang mencantumkan kalimat 'barang yang dibeli tidak boleh ditukar atau dikembalikan' pada struk pembayaran itu pun bisa terjerat aturan hukum," kata Eni.

Hal ini terjadi, Eni melanjutkan, karena kalimat itu melanggar Pasal 18 ayat 1, yang menyatakan pelaku usaha tak boleh mencantumkan klausal baku di setiap dokumen dan ini bisa dibawa ke pengadilan.

Ini juga berarti, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menyempurnakan kembali ketentuan yang mengatur masalah label maupun manual untuk produk telematika seperti iPad untuk mengantisipasi salah arti aturan seperti yang terjadi saat ini. "Hubungan pelaku usaha dan konsumen juga harus dijaga kepastian hukumnya," kata dia. (art)

Read more
 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger