Jumat, 07 Oktober 2011

"Lembaga Keuangan Non Formal Picu Gejolak"

,
Menteri Keuangan Agus Martowardojo (VIVAnews/Adri Irianto)
BERITA TERKAIT
  • Krisis Global, Profesi Bankir Diperketat
  • Bank Masuk Kampus, Incar Kelas Menengah?
  • G20 Akan Perketat Praktik Shadow Banking
  • Inilah Industri Paling Ditakuti Perbankan
  • Rapor Positif Perbankan Bakal Mengulang 2010

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mulai mengkhawatirkan menjamurnya lembaga keuangan non formal. Kebanyakan, lembaga keuangan jenis ini tidak memiliki badan hukum yang jelas, sehingga ditakutkan memicu gejolak di masyakarat.

Menurut Menkeu, lembaga keuangan non formal yang belum berbadan hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM) itu unit usahanya menyerupai bank yang menghimpun keuangan dari masyarakat.

"Jadi bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Agus Martowardojo dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai RUU tentang LKM, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2011.

Saat ini, lanjut Agus, banyak muncul lembaga keuangan non formal seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Usaha Kecil, Bank Karya Produksi, atau Lembaga Lain yang sebagian besar tidak dapat dapat memenuhi persyaratan Bank Perkreditan Rakyat.

"Dalam kenyataannya, lembaga keuangan mikro telah tumbuh dan berkembang hampir diseluruh Indonesia, tapi keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah," ungkapnya.

Untuk itu, Menkeu  setuju rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang LKM di komisi VI DPR RI. Ia berharap diberi waktu yang cukup untuk menyelesaikan daftar Investasi Masalah (DIM).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aryo Bimo, menjelaskan ada beberapa pertimbangan mengenai RUU LKM yaitu harus punya bentuk hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. LKM harus memiliki izin usaha yang jelas, kemudian lembaga atau instansi pemerintah pemberi usaha harus membina dan mengawasi LKM agar dapat tumbuh sehat. LKM diharapkan juga tidak memiliki cabang perusahaan selain usaha jasa keuangan yang fokus untuk masyarakat pedesaan.

"Tidak boleh menyerupai sistem usaha di lembaga perbankan, agar dapat berdiri dan berkembang dengan karakteristik sendiri, sebab bukan bank perkreditan rakyat," kata Aryo Bimo.

Dia menjelaskan, perlu adanya sistem pendampingan untuk masyarakat agar bisa terus meningkatkan usaha, serta adanya kepastian jumlah aset usaha LKM. (umi)

0 komentar to “"Lembaga Keuangan Non Formal Picu Gejolak"”

Posting Komentar

 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger