Jumat, 07 Oktober 2011

Kerugian Negara Atas Asian Agri Lebih Besar

,
Ilustrasi uang rupiah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT
  • Dirjen Pajak Teliti Beda Tunggakan Asian Agri
  • Empat Modus Asian Agri Tunggak Pajak
  • BPKP: Asian Agri Rugikan Negara 1,29 Triliun
  • Vincent Beberkan Kasus Pajak Asian Agri
  • Satgas Pantau Sidang Asian Agri

VIVAnews - Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juniver Sinaga, mengatakan jika diberikan kesempatan lebih dari 40 hari kerja dalam mengaudit Asian Agri Group, maka bisa mengungkap kerugian negara yang lebih besar.

Asian Agri Grup adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto.

"Kalau diberikan waktu lebih, akan lebih banyak lagi kerugiannya. Dari pengalaman saya melakukan investigasi, maka akan terungkap lebih banyak lagi," ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Suwir Laut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2011.

Hasil audit investigasi BPKP atas perintah penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun. Investigasi ini dibatasi 40 hari kerja sebagaimana perintah pengadilan yang meminta penghitungan kerugian negara atas kasus pajak Asian Agri Group.

"Kami melakukan pemeriksaan dokumen terkait kasus Asian Agri Group, kemudian memeriksa BAP penyidik dan resume dari penyidik," kata Juniver.

Juniver mengatakan, audit forensik ini dibatasi terhadap dokumen-dokumen kasus pajak di 14 perusahaan milik Asian Agri Group. Berdasarkan penyidikan, manipulasi pajak diduga terjadi dalam SPT Pajak Asian Agri Group pada kurun waktu 2002 hingga 2005. Terdapat 4 modus manipulasi pajak yang ditemukan. "Di luar itu tidak kami periksa," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Assegaf mempersoalkan mengapa audit tersebut terbatas pada data-data yang disediakan penyidik. "Mengapa BPKP tidak memeriksa sendiri dokumen-dokumen yang lain," tanya Assegaf.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Juniver menyatakan, BPKP tidak boleh sembarangan memeriksa dokumen. Terkait perintah majelis hakim, maka data yang diperiksa harus fokus pada bukti-bukti kerugian negara. "Kami tidak boleh mengambil data yang baru," jawab Juniver.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Pajak.

Suwir Laut diduga telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,296 triliun. Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara. (adi)

0 komentar to “Kerugian Negara Atas Asian Agri Lebih Besar”

Posting Komentar

 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger