Rabu, 05 Oktober 2011

BPK: 305 Kasus Terindikasi Pidana Rp33 T

,
Ketua BPK Hadi Purnomo kala menyerahkan hasil audit Century ke Ketua DPR (Antara/ Ismar Patrizki)
BERITA TERKAIT
  • BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp7,7 T
  • BPK Tak Puas Kinerja Keuangan Pemerintah
  • Alasan Skor Audit Keuangan Polri Tertinggi
  • Temuan BPK Soal Kerugian Rp249 M Diabaikan
  • Laporan Keuangan Daerah Tak Wajar Meningkat

VIVAnews - Sejak 2003 hingga semester I-2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya telah menyampaikan laporan yang terindikasi tindak pidana sebanyak 305 kasus senilai Rp33,66 triliun. Laporan tersebut diserahkan kepada sejumlah lembaga penegak hukum.

Dari Jumlah tersebut, laporan yang telah ditangani pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 166 kasus.

"Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya sebanyak 139 kasus," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, dalam sambutan di sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Data BPK menunjukkan, dari laporan yang sudah diserahkan tersebut, sebanyak 41 kasus sudah masuk pelimpahan kepada penyidik, telaahan gelar perkara dan penelitian 21 kasus, penyelidikan 24 kasus, penyidikan 10 kasus, proses sidang 1 kasus, penuntutan 11 kasus, vonis atau banding 47 kasus, dan dihentikan sebanyak 11 kasus.

Secara umum, sejak 2005 hingga semester I-2011, BPK mengaku telah memberikan 191.757 rekomendasi senilai Rp103,19 triliun kepada lembaga terkait. Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

Hadi mengatakan, sesuai pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK telah melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang diserahkan BPK. Hasil pemantaaun tersebut menunjukkan beberapa hasil, yaitu:

Pertama, 106.058 rekomendasi senilai Rp37,87 triliun atau sekitar 55,30 persen telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

Kedua, sebanyak 40.841 rekomendasi senilai Rp40,41 triliun atau sekitar 21,29 persen ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut.

Ketiga, sebanyak 44.858 rekomendasi senilai Rp24,91 triliun atau 23,39 persen belum ditindaklanjuti.

"Entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dari 2005 sampai semester I-2011 berupa penyetoran kas/penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan senilai Rp25,57 triliun," kata Hadi.

BPK juga mengungkapkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara dan daerah pada semester I-2011 yang menunjukkan antara lain sebanyak 85.139 kasus senilai Rp17,93 triliun ditemukan terjadi sejak akhir 2004 hingga semester I-2011.

Penyelesaian berupa angsuran terpantau sebanyak 18.297 kasus senilai Rp1,81 triliun, sedangkan pelunasan sebanyak 22.992 kasus senilai Rp4,84 triliun. "Dan penghapusan kerugian negara atau daerah telah dilakukan atas 117 kasus senilai Rp10,20 miliar," tuturnya. (art)

0 komentar to “BPK: 305 Kasus Terindikasi Pidana Rp33 T”

Posting Komentar

 

Blog Berita Online Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger